PROPOSAL
PEMBENTUKAN
MUSYAWARAH GURU MATAPELAJARAN (MGMP)
PEMASARAN
DI KABUPATEN BANYUWANGI
SMK NEGERI 1 BANYUWANGI
JL. WIJAYA KUSUMA 46, BANYUWANGI TELP.0333-424541
EMAIL:
smkn1bwi_wk46@yahoo.co.id
LEMBAR PERSETUJUAN
Proposal Pembentukan MGMP Pemasaran
di Kabupaten Banyuwangi
Telah
diperiksa dan disetujui pada hari Sabtu tanggal 23 November 2013
di Banyuwangi
Mengetahui,
Kepala SMK Negeri 1 Banyuwangi
Drs.
H.M Karimullah, M.Pd
NIP.
1956088818 198211 1 002
Menyetujui,
Ketua MKKS Kabupaten Banyuwangi
H.PAIDI,SST,
MT
Nip.196511251988803 1 013
KATA PENGANTAR
Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Beban Kerja
Guru dan Pengawas mengamanatkan bahwa guru harus melakasanakan tugasnya sesuai
beban minimal yang ditentukan. Dengan tujuan agar guru dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik dan dapat mengikuti peningkatan kompetensi. Untuk itu
diperlukan suatu model yang tepat agar hal tersebut dapat berjalan baik.
Melalui pembentukan (MGMP) Pemasaran di Kabupaten
Banyuwangi, peningkatan kompetensi guru pemasaran dapat dilaksanakan dan
diharapkanan dapat mewujudkan guru yang profesional. Guru dapat meningkatkan
profesionalismenya melalui kegiatan musyawarah kerja, saling berbagi
pengalaman, saling memberi bantuan dan umpan balik . Sehingga guru dapat
meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang nampak pada
peningkatan hasil belajar peserta didik. Sehubungan dengan sangat pentingnya
peran MGMP Pemasaran dalam peningkatan mutu proses pendidikan dan pembelajaran
peserta didik, maka perlu adanya pembentukan MGMP Pemasaran di Kabupaten
Banyuwangi.
Atas disetujuinya pembentukan MGMP Pemasaran di
Kabupaten Banyuwangi, maka kepada semua pihak yang berperan dan berpartisipasi
dalam pembentukan MGMP Pemasaran ini, kami sampaikan terima kasih. Semoga pembentukan
MGMP Pemasaran di Kabupaten Banyuwangi ini mampu mendorong untuk mengembangkan
fungsinya sebagai wadah peningkatan kompetensi guru dan professional kerja guru
Pemasaran dalam meningkatkan hasil belajar peserta didik di Kabupaten
Banyuwangi.
Banyuwangi, 3 November 2013
Guru
Kompetensi Pemasaran
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
MGMP Pemasaran memiliki peran
penting dalam mendukung pengembangan profesional guru. Undang-undang RI no 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mempersyaratkan guru untuk: (i) memiliki
kualifikasi akademik minimum S1/D4; (ii) memiliki kompetensi sebagai agen
pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional;
dan (iii) memiliki sertifikat pendidik. Berdasarkan Undang-undang ini, Guru kompetensi
Pemasaran dapat meningkatkan profesionalismenya melalui kegiatan pelatihan,
penulisan karya ilmiah dalam pertemuan MGMP Pemasaran. Melalui MGMP Pemasaran,
guru kompetensi pemasaran dapat meningkatkan mutu proses pendidikan dan
pembelajaran yang nampak pada peningkatan hasil belajar peserta didik di
Program Pemasaran.
Berbagai upaya peningkatan
kompetensi dan profesinalisme guru Pemasaran telah dilaksanakan di
masing-masing sekolah dengan mengikutsertakan guru Pemasaran pada pelatihan.
Namun hasilnya masih kurang optimal karena belum dilaksanakan secara merata
pada semua guru pemasaran. Kebersamaan guru dalam peningkatan kompetensi dan
profesionalisme kerja dapat dicapai dalam MGMP Pemasaran. Untuk mewujudkan
peran MGMP Pemasaran, maka pembentukan dan peningkatan kegiatan MGMP Pemasaran
merupakan masalah yang mendesak untuk dapat direalisasikan keberadaannya di
Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan masalah ini, maka
pembentukan MGMP Pemasaran di Kabupaten Banyuwangi perlu segera direalisasikan.
1.2
Landasan Hukum
Berikut ini yang menjadi landasan
hukum pembentukan MGMP Pemasaran di Kabupaten Banyuwangi.
a.
UU RI No 20/2003
tentang SISDIKNAS
b.
UU RI No 14/2005
tentang Guru dan Dosen
c.
PP RI No 19/2005
tentang SNP
d.
Permendiknas
No.22 /2006 tentang SI
e.
Permendiknas No.
23/ 2006 tentang SKL
f.
Permendiknas No.
12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
g.
Permendiknas No.
13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
h.
Permendiknas No.
16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
i.
Permendiknas No.
19/2007 tentang Standar Pengolahan Pendidikan
j.
Permendiknas No.
20/2007 tentang Standar Penilaian
k.
Permendiknas No.
24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
1.3
Tujuan
Tujuan pembentukan MGMP Pemasaran
adalah
a. Membentuk
kelompok MGMP Pemasaran di tingkat Kabupaten Banyuwangi yang dinamis dan berkembang.
b. Memberikan
pembinaan keprofesionalan secara berkelanjutan baik secara tatap muka maupun
melalui media jaringan internet
c. Melakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala kepada anggota kelompok untuk melihat
kinerja
d. Menyalurkan
dana operasional MGMP untuk pengembangan profesionalisme berkelanjutan.
e. Meningkatkan
hasil belajar kompetensi Pemasaran pada peserta didik.
1.4
Hasil Yang Diharapkan
Setelah kegiatan pembentukan
MGMP Pemasaran, hasil yang diharapkan adalah:
a.
Terbentuknya kelompok MGMP Pemasaran di
Kabupaten Banyuwangi yang dinamis dan berkembang.
b.
Terlaksananya pembinaan profesionalisme
berkelanjutan melalui kegiatan tatap muka atau termediasi melalui jaringan
internet.
c.
Terlaksananya monitoring dan evaluasi kepada anggota
kelompok MGMP secara berkala
d.
Tersalurnya dana operasional MGMP untuk
pengembangan profesionalisme berkelanjutan.
e.
Dapat meningkatkan hasil belajar kompetensi
Pemasaran pada peserta didik.
BAB II
PRINSIP MGMP PEMASARAN (SMK)
2.1 Pengertian
MGMP
Pemasaran (SMK) Kabupaten Banyuwangi adalah forum/wadah kegiatan profesional
guru mata pelajaran Pemasaran di SMK pada Kompetensi Keahlian Pemasaran yang
berada pada satu wilayah kabupaten Banyuwangi.
Musyarawah Guru
Mata Pelajaran Bidang Pemasaran (SMK) merupakan organisasi profesi guru Sekolah
Menengah Kejuruan yang dibentuk oleh guru dan untuk guru yang dinaungi dan
dibina oleh instansi vertikal dan horizontal serta keanggotaannya secara
otomatis meliputi guru-guru mata pelajaran di bidang Pemasaran (SMK)
(Dasar/Kompetensi Produktif) di SMK Negeri maupun Swasta, baik yang berstatus
PNS maupun non-PNS/honorarium.
2.2 Tujuan MGMP Pemasaran
MGMP Pemasaran
(SMK) di Kabupaten Banyuwangi ini bertujuan antara lain sebagai berikut :
a.
Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru Pemasaran dalam berbagai hal khususnya penguasaan
substansi materi pembelajaran penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan
pembelajaran, strategi, pendekatan, metode dan model pembelajaran,
memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar
dan sebagainya.
b.
Memberi
kesempatan kepada anggota musyawarah kerja untuk berbagi informasi dan pengalaman
serta saling memberikan bantuan dan umpan balik, dalam perkembangan
iptek, dan kebijakan pendidikan.
c.
Meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan, ide kreatif serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam
pembelajaran yang lebih professional bagi peserta musyawarah kerja.
d.
Memberdayakan,
diskusi masalah yang dihadapi dan membantu anggota musyawarah kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran
dan menemukan cara
pemecahannya yang sesuai dengan karakteristik substansi mata pelajaran
Produktif/Program Keahlian/Kompetensi Keahlian, guru, kondisi sekolah, dan
institusi sekolah..
e.
Mengembangkan
profesionalisme guru pemasaran melalui kegiatan-kegiatan pengembangan
profesionalisme di MGMP Pemasaran.
f.
Meningkatkan mutu
proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil
belajar peserta didik.
g.
Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di MGMP melalui In-House Training (IHT),
Lembaga Diklat, Kerjasama dengan Industri dan kegiatan mandiri
2.3 Kegiatan MGMP Pemasaran
Kegiatan MGMP Pemasaran
(SMK ) secara garis besar diarahkan sebagai berikut:
2.3.1 Kegiatan Rutin:
a.
Diskusi permasalahan pembelajaran
b.
Penyusunan silabus, program semestrer dan
rencana program pembelajaran
c.
Analisis Kurikulum
d.
Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
e.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi
Ujian Nasional.
2.3.2 Kegiatan Pengembangan:
a.
Pendidikan dan pelatihan kompetensi keahlian Pemasaran
(SMK)
b.
Pelatihan desain, pembuatan/pengembagan bahan
ajar, dan penggunaan bahan ajar, media, dan alat peraga pengajaran
c.
Pelatihan penulisan karya tulis ilmiah (penelitian
tindakan kelas, karya ilmiah popular, penyusunan buku, dan lain-lain)
d.
Seminar, lokakarya, workshop, lesson study
(kerja sama guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
e.
Penyusunan website MGMP
f.
Pengembangan eLearning.
2.4 Pembentukan Struktur
Organisasi MGMP
Organisasi MGMP Pemasaran di Kabupaten Banyuwangi terdiri
dari pengurus, anggota, SK pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten dan
mempunyai AD/RT.
Pengurus MGMP terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan
bidang, dipilih oleh anggota berdasarkan AD/RT.
Anggota MGMP
terdiri dari guru Bidang Studi/Bidang Keahlian yang sama atau serumpun dalam
bidang Pemasaran (SMK) baik guru sekolah negeri maupun swasta.
2.5 Pendanaan
Pendanaan MGMP Bidang Pemasaran (SMK)
adalah sejumlah dana yang diperuntukkan dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan
MGMP Pemasaran dengan tujuan untuk dimanfaatkan secara optimal. Pendanaan MGMP
bidang Pemasaran (SMK) dirancang untuk
membantu guru mata pelajaran bidang Pemasaran (dasar/kompetensi produktif) di
SMK dalam meningkatkan kompetensi, mengembangkan diri, dan mengimplementasikan
berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan proses pembelajaran
kompetensi keahlian produktif.
Dana
MGMP bidang Pemasaran (SMK) ini bersifat sementara, dan terbatas, yaitu bahwa
dana yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan program-program yang telah
direncanakan oleh MGMP Pemasaran dalam jangka waktu tertentu. Sumber dana
diperoleh dari iuran anggota dan dapat berasal dari pihak lain yang sifatnya
tidak mengikat.
Penggunaan dana untuk kegiatan MGMP harus dilaksanakan
secara rasional, efektif, dan efisien serta akuntabel sesuai dengan komponen
program yang telah ditetapkan.
BAB III
DESKRIPSI RENCANA RAPAT PEMBENTUKAN MGMP PEMASARAN (SMK) DI
KABUPATEN BANYUWANGI
Rencana rapat pembentukan MGMP Pemasaran (SMK) di Kabupaten
Banyuwangi akan dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 28 November 2013 di aula
SMK Negeri 1 Banyuwangi. Adapun materi yang akan dibahas dalam rapat adalah:
a.
Pembentukan pengurus
organisasi.
Pengurus MGMP Pemasaran SMK di Kabupaten Banyuwangi terdiri
dari:
1.
Ketua
2.
Sekretaris 1
3.
Sekretaris 2
4.
Bendahara
5.
Koordinator wilayah
1)
Utara
2)
Tengah
3)
Selatan
b.
Keanggotaan
Berdasarkan data guru pemasaran (SMK) di Kabupaten
Banyuwangi, maka rencana keanggotaan MGMP adalah sebagai berikut:
|
DAFTAR GURU
|
|
MATA PELAJARAN PRODUKTIF PEMASARAN
SMK DI KABUPATEN BANYUWANGI
|
|
|
|
|
NO
|
NAMA SEKOLAH
|
NAMA GURU
|
|
1
|
SMK 17 AGUSTUS 1945 CLURING
|
DYAH WAHYUNI W
|
|
2
|
SMK 17 AGUSTUS 1945 CLURING
|
DRS. BASUKI SETIYONO
|
|
3
|
SMK 17 AGUSTUS 1945 CLURING
|
ANJAR PRABOWO, SE
|
|
4
|
SMK 17 AGUSTUS 1945 CLURING
|
DEWI WULANDARI Y, SE
|
|
5
|
SMK 17 AGUSTUS 1945 CLURING
|
DWI NOVIANTI, SE
|
|
6
|
SMK Muhammadiyah 1 Genteng
|
AHMAD WIYONO, S.PD.
|
|
7
|
SMK Muhammadiyah 1 Genteng
|
KUKUH HARTANTO, S.PD.
|
|
8
|
SMK Muhammadiyah 1 Genteng
|
HADI SANTOSO, S.PD.
|
|
9
|
SMK 17 Agustus 1945 Genteng
|
SUDARSONO, S.E.
|
|
10
|
SMK 17 Agustus 1945 Genteng
|
DRS. SUKARMAN
|
|
11
|
SMK 17 Agustus 1945 Genteng
|
MARTINA HASFRAMMI, S.PD.
|
|
12
|
SMK 17 Agustus 1945 Genteng
|
NURWULAN TITISARI, S.PD.
|
|
13
|
SMK 17 Agustus 1945 Genteng
|
ARIF DENI PRASETYO, S.PD.
|
|
14
|
SMK 17 Agustus 1945 Genteng
|
NURHAYATI ANDIKASARI, S.E.
|
|
15
|
SMK 17 Agustus 1945 Genteng
|
EDI KASTRIYANTO, S.PD.
|
|
16
|
SMK PGRI 1 GIRI - BANYUWANGI
|
SUHARIYADI, S.Pd
|
|
17
|
SMK PGRI 1 GIRI - BANYUWANGI
|
YUNITA WULANDARI, SE
|
|
18
|
SMK PGRI 1 GIRI - BANYUWANGI
|
ANI PUJIASTUTI, SE
|
|
19
|
SMKNEGERI 1 BANYUWANGI
|
Dra. TUTIK SUMARNI
|
|
20
|
SMKNEGERI 1 BANYUWANGI
|
Drs. SUNYOTO
|
|
21
|
SMKNEGERI 1 BANYUWANGI
|
ANDI SEHA, S.Pd
|
|
22
|
SMKNEGERI 1 BANYUWANGI
|
SEHANI ASRI MININGSIH, M.Pd
|
c.
Menyusun AD/RT
Penyusunan AD/RT dilaksanakan mengikuti langkah-langkah
sebagai berikut:
1.
Menentukan mukadimah
(pembukaan)
2.
Menentukan nama dan dasar pendirian
3.
Menentukan kedudukan, sifat
dan tujuan
4.
Menentukan organisasi:
a.
Struktur, susunan dan fungsi
organisasi
b.
Menentukan hak dan kewajiban
pengurus
5.
Menentukan masa kepengurusan
dan pemilihan pengurus
6.
Menentukan keanggotaan
7.
Menentukan Kegiatan
8.
Menentukan penyusunan program
kerja
9.
Menentukan sumber dana.
10. Ketentuan penjaminan mutu
11. Perubahan Anggaran dasar, tata tertib persidangan dan
pembubaran organisasi
12. Penutup
d.
Penjadwalan program kegiatan.
PENUTUP
MGMP
Pemasaran (SMK) Kabupaten Banyuwangi adalah forum/wadah kegiatan profesional
guru mata pelajaran Pemasaran di SMK pada Kompetensi Keahlian Pemasaran yang
berada pada satu wilayah kabupaten Banyuwangi.
MGMP Pemasaran memiliki peran
penting dalam mendukung pengembangan professional guru Kompetensi Pemasaran
dalam meningkatkan hasil belajar peserta didik. Untuk mewujudkan peran MGMP
Pemasaran, maka pembentukan MGMP Pemasaran merupakan masalah yang mendesak
untuk dapat direalisasikan keberadaannya di Kabupaten Banyuwangi.
Sehubungan dengan proses pembentukan
MGMP Pemasaran di Kabupaten Banyuwangi, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak
yang terkait.