Sabtu, 22 Februari 2014

pemasaran



PROPOSAL

PEMBENTUKAN
MUSYAWARAH GURU MATAPELAJARAN (MGMP) PEMASARAN
DI KABUPATEN BANYUWANGI
SMK NEGERI 1 BANYUWANGI
JL. WIJAYA KUSUMA 46, BANYUWANGI TELP.0333-424541
EMAIL: smkn1bwi_wk46@yahoo.co.id
LEMBAR PERSETUJUAN

Proposal Pembentukan MGMP Pemasaran di Kabupaten Banyuwangi
Telah diperiksa dan disetujui pada hari Sabtu tanggal 23 November 2013
di Banyuwangi


Mengetahui,
Kepala SMK Negeri 1 Banyuwangi


Drs. H.M Karimullah, M.Pd
NIP. 1956088818 198211 1 002





Menyetujui,
Ketua MKKS Kabupaten Banyuwangi


H.PAIDI,SST, MT
Nip.196511251988803 1 013
KATA PENGANTAR

Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas mengamanatkan bahwa guru harus melakasanakan tugasnya sesuai beban minimal yang ditentukan. Dengan tujuan agar guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat mengikuti peningkatan kompetensi. Untuk itu diperlukan suatu model yang tepat agar hal tersebut dapat berjalan baik.
Melalui pembentukan (MGMP) Pemasaran di Kabupaten Banyuwangi, peningkatan kompetensi guru pemasaran dapat dilaksanakan dan diharapkanan dapat mewujudkan guru yang profesional. Guru dapat meningkatkan profesionalismenya melalui kegiatan musyawarah kerja, saling berbagi pengalaman, saling memberi bantuan dan umpan balik . Sehingga guru dapat meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang nampak pada peningkatan hasil belajar peserta didik. Sehubungan dengan sangat pentingnya peran MGMP Pemasaran dalam peningkatan mutu proses pendidikan dan pembelajaran peserta didik, maka perlu adanya pembentukan MGMP Pemasaran di Kabupaten Banyuwangi.
Atas disetujuinya pembentukan MGMP Pemasaran di Kabupaten Banyuwangi, maka kepada semua pihak yang berperan dan berpartisipasi dalam pembentukan MGMP Pemasaran ini, kami sampaikan terima kasih. Semoga pembentukan MGMP Pemasaran di Kabupaten Banyuwangi ini mampu mendorong untuk mengembangkan fungsinya sebagai wadah peningkatan kompetensi guru dan professional kerja guru Pemasaran dalam meningkatkan hasil belajar peserta didik di Kabupaten Banyuwangi.

Banyuwangi, 3 November 2013
                                                                                   


                                                                                    Guru Kompetensi Pemasaran



BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
MGMP Pemasaran memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan profesional guru. Undang-undang RI no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mempersyaratkan guru untuk: (i) memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4; (ii) memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional; dan (iii) memiliki sertifikat pendidik. Berdasarkan Undang-undang ini, Guru kompetensi Pemasaran dapat meningkatkan profesionalismenya melalui kegiatan pelatihan, penulisan karya ilmiah dalam pertemuan MGMP Pemasaran. Melalui MGMP Pemasaran, guru kompetensi pemasaran dapat meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang nampak pada peningkatan hasil belajar peserta didik di Program Pemasaran.
Berbagai upaya peningkatan kompetensi dan profesinalisme guru Pemasaran telah dilaksanakan di masing-masing sekolah dengan mengikutsertakan guru Pemasaran pada pelatihan. Namun hasilnya masih kurang optimal karena belum dilaksanakan secara merata pada semua guru pemasaran. Kebersamaan guru dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisme kerja dapat dicapai dalam MGMP Pemasaran. Untuk mewujudkan peran MGMP Pemasaran, maka pembentukan dan peningkatan kegiatan MGMP Pemasaran merupakan masalah yang mendesak untuk dapat direalisasikan keberadaannya di Kabupaten Banyuwangi. 
Berdasarkan masalah ini, maka pembentukan MGMP Pemasaran di Kabupaten Banyuwangi perlu segera direalisasikan.


1.2  Landasan Hukum
Berikut ini yang menjadi landasan hukum pembentukan MGMP Pemasaran di Kabupaten Banyuwangi.
a.       UU RI No 20/2003 tentang SISDIKNAS
b.      UU RI No 14/2005 tentang Guru dan Dosen
c.       PP RI No 19/2005 tentang SNP
d.      Permendiknas No.22 /2006 tentang SI
e.       Permendiknas No. 23/ 2006 tentang SKL
f.        Permendiknas No. 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
g.       Permendiknas No. 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
h.      Permendiknas No. 16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
i.         Permendiknas No. 19/2007 tentang Standar Pengolahan Pendidikan
j.         Permendiknas No. 20/2007 tentang Standar Penilaian
k.       Permendiknas No. 24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.

1.3  Tujuan
Tujuan pembentukan MGMP Pemasaran adalah

a.       Membentuk kelompok MGMP Pemasaran di tingkat Kabupaten Banyuwangi  yang dinamis dan berkembang.
b.      Memberikan pembinaan keprofesionalan secara berkelanjutan baik secara tatap muka maupun melalui media jaringan internet
c.       Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala kepada anggota kelompok untuk melihat kinerja
d.      Menyalurkan dana operasional MGMP untuk pengembangan profesionalisme berkelanjutan.
e.       Meningkatkan hasil belajar kompetensi Pemasaran pada peserta didik.

1.4  Hasil Yang Diharapkan
Setelah kegiatan pembentukan MGMP Pemasaran, hasil yang diharapkan adalah:
a.       Terbentuknya kelompok MGMP Pemasaran di Kabupaten Banyuwangi yang dinamis dan berkembang.
b.      Terlaksananya pembinaan profesionalisme berkelanjutan melalui kegiatan tatap muka atau termediasi melalui jaringan internet.
c.       Terlaksananya monitoring dan evaluasi kepada anggota kelompok MGMP secara berkala
d.      Tersalurnya dana operasional MGMP untuk pengembangan profesionalisme berkelanjutan.
e.       Dapat meningkatkan hasil belajar kompetensi Pemasaran pada peserta didik.
 

BAB II
PRINSIP MGMP PEMASARAN (SMK)

2.1  Pengertian
MGMP Pemasaran (SMK) Kabupaten Banyuwangi adalah forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran Pemasaran di SMK pada Kompetensi Keahlian Pemasaran yang berada pada satu wilayah kabupaten Banyuwangi.
Musyarawah Guru Mata Pelajaran Bidang Pemasaran (SMK) merupakan organisasi profesi guru Sekolah Menengah Kejuruan yang dibentuk oleh guru dan untuk guru yang dinaungi dan dibina oleh instansi vertikal dan horizontal serta keanggotaannya secara otomatis meliputi guru-guru mata pelajaran di bidang Pemasaran (SMK) (Dasar/Kompetensi Produktif) di SMK Negeri maupun Swasta, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS/honorarium.

2.2  Tujuan MGMP Pemasaran
MGMP Pemasaran (SMK) di Kabupaten Banyuwangi ini bertujuan antara lain sebagai berikut :
a.       Memperluas wawasan dan pengetahuan guru Pemasaran dalam berbagai hal khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi, pendekatan, metode dan model pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar dan sebagainya.
b.      Memberi kesempatan kepada anggota musyawarah kerja untuk berbagi informasi dan pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik, dalam perkembangan iptek, dan kebijakan pendidikan.
c.       Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, ide kreatif serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta musyawarah kerja.
d.      Memberdayakan, diskusi masalah yang dihadapi dan membantu anggota musyawarah kerja  dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan menemukan cara pemecahannya yang sesuai dengan karakteristik substansi mata pelajaran Produktif/Program Keahlian/Kompetensi Keahlian, guru, kondisi sekolah, dan institusi sekolah..
e.       Mengembangkan profesionalisme guru pemasaran melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di MGMP Pemasaran.
f.        Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
g.       Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di MGMP melalui In-House Training (IHT), Lembaga Diklat, Kerjasama dengan Industri dan kegiatan mandiri

2.3 Kegiatan MGMP Pemasaran
Kegiatan MGMP Pemasaran (SMK ) secara garis besar diarahkan sebagai berikut:
2.3.1 Kegiatan Rutin:
a.       Diskusi permasalahan pembelajaran
b.      Penyusunan silabus, program semestrer dan rencana program pembelajaran
c.       Analisis Kurikulum
d.      Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
e.       Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional.
2.3.2 Kegiatan Pengembangan:
a.       Pendidikan dan pelatihan kompetensi keahlian Pemasaran (SMK)
b.      Pelatihan desain, pembuatan/pengembagan bahan ajar, dan penggunaan bahan ajar, media, dan alat peraga pengajaran
c.       Pelatihan penulisan karya tulis ilmiah (penelitian tindakan kelas, karya ilmiah popular, penyusunan buku, dan lain-lain)
d.      Seminar, lokakarya, workshop, lesson study (kerja sama guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
e.       Penyusunan website MGMP
f.        Pengembangan eLearning.

2.4 Pembentukan Struktur Organisasi MGMP
Organisasi MGMP Pemasaran di Kabupaten Banyuwangi terdiri dari pengurus, anggota, SK pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten dan mempunyai AD/RT.
Pengurus MGMP terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan bidang, dipilih oleh anggota berdasarkan AD/RT.
Anggota MGMP terdiri dari guru Bidang Studi/Bidang Keahlian yang sama atau serumpun dalam bidang Pemasaran (SMK) baik guru sekolah negeri maupun swasta.

2.5 Pendanaan
Pendanaan MGMP Bidang Pemasaran (SMK) adalah sejumlah dana yang diperuntukkan dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan MGMP Pemasaran dengan tujuan untuk dimanfaatkan secara optimal. Pendanaan MGMP bidang Pemasaran  (SMK) dirancang untuk membantu guru mata pelajaran bidang Pemasaran (dasar/kompetensi produktif) di SMK dalam meningkatkan kompetensi, mengembangkan diri, dan mengimplementasikan berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan proses pembelajaran kompetensi keahlian produktif.
Dana MGMP bidang Pemasaran (SMK) ini bersifat sementara, dan terbatas, yaitu bahwa dana yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan program-program yang telah direncanakan oleh MGMP Pemasaran dalam jangka waktu tertentu. Sumber dana diperoleh dari iuran anggota dan dapat berasal dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
Penggunaan dana untuk kegiatan MGMP harus dilaksanakan secara rasional, efektif, dan efisien serta akuntabel sesuai dengan komponen program yang telah ditetapkan.




BAB III
DESKRIPSI RENCANA RAPAT PEMBENTUKAN MGMP PEMASARAN (SMK) DI KABUPATEN BANYUWANGI

Rencana rapat pembentukan MGMP Pemasaran (SMK) di Kabupaten Banyuwangi akan dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 28 November 2013 di aula SMK Negeri 1 Banyuwangi. Adapun materi yang akan dibahas dalam rapat adalah:
a.       Pembentukan pengurus organisasi.
Pengurus MGMP Pemasaran SMK di Kabupaten Banyuwangi terdiri dari:
1.      Ketua
2.      Sekretaris 1
3.      Sekretaris 2
4.      Bendahara
5.      Koordinator wilayah
1)     Utara
2)     Tengah
3)     Selatan

b.      Keanggotaan
Berdasarkan data guru pemasaran (SMK) di Kabupaten Banyuwangi, maka rencana keanggotaan MGMP adalah sebagai berikut:








DAFTAR GURU
MATA PELAJARAN PRODUKTIF PEMASARAN
SMK DI KABUPATEN BANYUWANGI



NO
NAMA SEKOLAH
NAMA GURU
1
SMK 17 AGUSTUS 1945 CLURING
DYAH WAHYUNI W
2
SMK 17 AGUSTUS 1945 CLURING
DRS. BASUKI SETIYONO
3
SMK 17 AGUSTUS 1945 CLURING
ANJAR PRABOWO, SE
4
SMK 17 AGUSTUS 1945 CLURING
DEWI WULANDARI Y, SE
5
SMK 17 AGUSTUS 1945 CLURING
DWI NOVIANTI, SE
6
SMK Muhammadiyah 1 Genteng
AHMAD WIYONO, S.PD.
7
SMK Muhammadiyah 1 Genteng
KUKUH HARTANTO, S.PD.
8
SMK Muhammadiyah 1 Genteng
HADI SANTOSO, S.PD.
9
SMK 17 Agustus 1945 Genteng
SUDARSONO, S.E.
10
SMK 17 Agustus 1945 Genteng
DRS. SUKARMAN
11
SMK 17 Agustus 1945 Genteng
MARTINA HASFRAMMI, S.PD.
12
SMK 17 Agustus 1945 Genteng
NURWULAN TITISARI, S.PD.
13
SMK 17 Agustus 1945 Genteng
ARIF DENI PRASETYO, S.PD.
14
SMK 17 Agustus 1945 Genteng
NURHAYATI ANDIKASARI, S.E.
15
SMK 17 Agustus 1945 Genteng
EDI KASTRIYANTO, S.PD.
16
SMK PGRI 1 GIRI - BANYUWANGI
SUHARIYADI, S.Pd
17
SMK PGRI 1 GIRI - BANYUWANGI
YUNITA WULANDARI, SE
18
SMK PGRI 1 GIRI - BANYUWANGI
ANI PUJIASTUTI, SE
19
SMKNEGERI 1 BANYUWANGI
Dra. TUTIK SUMARNI
20
SMKNEGERI 1 BANYUWANGI
Drs. SUNYOTO
21
SMKNEGERI 1 BANYUWANGI
ANDI SEHA, S.Pd
22
SMKNEGERI 1 BANYUWANGI
SEHANI ASRI MININGSIH, M.Pd

c.       Menyusun AD/RT
Penyusunan AD/RT dilaksanakan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Menentukan mukadimah (pembukaan)
2.      Menentukan nama dan dasar pendirian
3.      Menentukan kedudukan, sifat dan tujuan
4.      Menentukan organisasi:
a.       Struktur, susunan dan fungsi organisasi
b.      Menentukan hak dan kewajiban pengurus
5.      Menentukan masa kepengurusan dan pemilihan pengurus
6.      Menentukan keanggotaan
7.      Menentukan Kegiatan
8.      Menentukan penyusunan program kerja
9.      Menentukan sumber dana.
10.  Ketentuan penjaminan mutu
11.  Perubahan Anggaran dasar, tata tertib persidangan dan pembubaran organisasi
12.  Penutup
d.      Penjadwalan program kegiatan.




PENUTUP

MGMP Pemasaran (SMK) Kabupaten Banyuwangi adalah forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran Pemasaran di SMK pada Kompetensi Keahlian Pemasaran yang berada pada satu wilayah kabupaten Banyuwangi.
MGMP Pemasaran memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan professional guru Kompetensi Pemasaran dalam meningkatkan hasil belajar peserta didik. Untuk mewujudkan peran MGMP Pemasaran, maka pembentukan MGMP Pemasaran merupakan masalah yang mendesak untuk dapat direalisasikan keberadaannya di Kabupaten Banyuwangi.
Sehubungan dengan proses pembentukan MGMP Pemasaran di Kabupaten Banyuwangi, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak yang terkait.




2 komentar:

  1. terimkasih, contoh proposalnya ...... boleh dong saya minta

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan, moga ada manfaatnya, asal jgn dikomersilkan aja

      Hapus