Pengertian uang
1. Uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai dan diterima umum untuk melakukan berbagai macam transaksi ekonomi/pembayaran seperti pembelian barang dan jasa, pelunasan hutang, investasi, dll.
2. Uang adalah alat tukar
1. Uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai dan diterima umum untuk melakukan berbagai macam transaksi ekonomi/pembayaran seperti pembelian barang dan jasa, pelunasan hutang, investasi, dll.
2. Uang adalah alat tukar
3. Uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
4. Uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
4. Uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Fungsi Uang
Berdasarkan pengertian tersebut diatas, secara umum uang memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai Satuan Pengukur Nilai
Dengan fungsi ini, setiap barang atau jasa dapat diukur dan diperbandingkan nilainya. Sebagai contoh dengan uang Rupiah, sebuah meja kursi dan mobil dapat diukur nilainya, serta dapar diperbandingkan nilai keduanya. Bila nilai sebuah meja adalah Rp 5 juta dan sebuah mobil adalah Rp 100 juta, maka nilai mobil tersebut adalah 20 kali nilai meja.
Dengan fungsi ini, setiap barang atau jasa dapat diukur dan diperbandingkan nilainya. Sebagai contoh dengan uang Rupiah, sebuah meja kursi dan mobil dapat diukur nilainya, serta dapar diperbandingkan nilai keduanya. Bila nilai sebuah meja adalah Rp 5 juta dan sebuah mobil adalah Rp 100 juta, maka nilai mobil tersebut adalah 20 kali nilai meja.
2. Sebagai Alat Tukar-menukar
Salah satu kelebihan dari uang adalah kemampuannya dalam menghilangkan syarat kesamaan keinginan dalam transaksi barter, karena saat ini semua barang dan jasa untuk mendapatkannya dapat ditukar dengan uang. Sejumlah uang dapat ditukarkan wujud barang dan jasa.
Salah satu kelebihan dari uang adalah kemampuannya dalam menghilangkan syarat kesamaan keinginan dalam transaksi barter, karena saat ini semua barang dan jasa untuk mendapatkannya dapat ditukar dengan uang. Sejumlah uang dapat ditukarkan wujud barang dan jasa.
3. Sebagai Alat Penyimpan Kekayaan
Selain dalam bentuk barang (seperti tanah, emas, rumah, kendaraan, saham), seseorang dapat menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang berupa uang kas atau dalam tabungan, dengan kelebihan tidak perlu secara fisik menyimpan kekayaan tersebut.
Selain dalam bentuk barang (seperti tanah, emas, rumah, kendaraan, saham), seseorang dapat menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang berupa uang kas atau dalam tabungan, dengan kelebihan tidak perlu secara fisik menyimpan kekayaan tersebut.
4. Sebagai alat pembayaran di masa yang akan datang
Transaksi ekonomi tidak selalu selesai dalam satu waktu, transaksi seringkali berlanjut atau ditunda (pembayarannya) hingga waktu yang ditentuka, oleh karena itu memerlukan uang untuk melakukan pembayaran di masa yang akan datang tersebut.
Transaksi ekonomi tidak selalu selesai dalam satu waktu, transaksi seringkali berlanjut atau ditunda (pembayarannya) hingga waktu yang ditentuka, oleh karena itu memerlukan uang untuk melakukan pembayaran di masa yang akan datang tersebut.
Syarat untuk dapat berfungsi sebagai Uang adalah :
1. Diterima dan diketahui oleh umum
2. Memiliki nilai yang relatif stabil
3. Fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan transaksi
4. Harus mudah dibawa, disimpan, dan dipergunakan
5. Tidak mudah rusak
6. Dapat dipecah dalam ukuran nilai yang lebih kecil
1. Diterima dan diketahui oleh umum
2. Memiliki nilai yang relatif stabil
3. Fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan transaksi
4. Harus mudah dibawa, disimpan, dan dipergunakan
5. Tidak mudah rusak
6. Dapat dipecah dalam ukuran nilai yang lebih kecil
Dari sejarah, berbagai macam barang yang pernah berfungsi sebagai uang antara lain :
a. Kerang
b. Gigi binatang
c. Kulit binatang
d. Perak
e. Emas,
f. Gading gajah. dll
Jenis-jenis Uang
Uang dapat dibedakan dari berbagai aspek, antara lain :
1. Dari sifat fisik dan bahan yang digunakan untuk membuatnya (uang kertas dan uang logam)
2. Dari pihak yang mengeluarkan dan mengedarkannya (Pemerintah, Bank Indonesia, Bank Umum)
3. Dari hubungan antara nilai uang sebagai barang (intrinsik) dan uang sebagai uang, (Full Bodied Money:
Adalah bentuk uang dimana nilainya sebagai sebagai uang sama dengan nilainya, Representative Full Bodied Money : pada umumnya jenis uang ini berbentuk kertas, yang mewakili sejumlah barang/logam mulia sebagai uang).
Jenis-jenis Uang
Uang dapat dibedakan dari berbagai aspek, antara lain :
1. Dari sifat fisik dan bahan yang digunakan untuk membuatnya (uang kertas dan uang logam)
2. Dari pihak yang mengeluarkan dan mengedarkannya (Pemerintah, Bank Indonesia, Bank Umum)
3. Dari hubungan antara nilai uang sebagai barang (intrinsik) dan uang sebagai uang, (Full Bodied Money:
Adalah bentuk uang dimana nilainya sebagai sebagai uang sama dengan nilainya, Representative Full Bodied Money : pada umumnya jenis uang ini berbentuk kertas, yang mewakili sejumlah barang/logam mulia sebagai uang).
4. Dari lokasi berlakunya uang, yang terdiri dari uang domestik, yang berlaku hanya di wilayah negara tertentu saja (Rupiah, Peso, Ringgit), dan uang internasional yang berlaku di berbagai negara (Dollar, Yen, Euro).
Macam-macam uang yang pernah berlaku di Indonesia selama periode 1945 – 1950,
yakni :
1. ORI, Uang Republik Indonesia yang hanya berlaku di pulau Jawa
2. URIDAB, Uang Repbublik Indonesia Daerah Banten
3. URIPS, Uang Republik Indonesia Propinsi Sumatra, yakni uang yang berlaku di sebagian wilayah Sumatra
4. URITA, Uang Republik Indonesia Tapanuli, yang beralu hanya di daerah Tapanuli
5. URIPSU, Uang Republik Indonesia Propinsi Sumatra Utara
6. URIBA, Uang Republik Indonesia Baru Aceh, yang hanya berlaku di Aceh
7. Uang Mandat Dewan Pertahanan Daerah Palembang yang berlaku hanya di daerah Palembang saja.
8. Rupiah, uang di Republik Indonesia yang ditetapkan sejak tahun 1968 dengan keluarnya Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 13 tahun 1968 sampai dengan sekarang.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus